Sound Horeg Darungan Disorot: Warga Meninggal, Jalan Desa Dipakai, Karcis Rp10 Ribu Jadi Pertanyaan
BLITAR, MHI – Gelaran Darungan Spectacular Carnival 2026 di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu (19/9/2026), tak hanya menghadirkan kemeriahan pertunjukan sound system. Di balik dentuman suara yang memenuhi kawasan permukiman, muncul sejumlah pertanyaan publik terkait dampak kegiatan, penggunaan jalan desa, pungutan kepada pengunjung hingga perizinan penyelenggaraan.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian karnaval yang berlangsung 18–19 September 2026 dan melibatkan 21 peserta dari RT/RW di Desa Darungan. Rute karnaval dilaporkan melewati sejumlah ruas jalan desa.
Sorotan semakin mengemuka setelah seorang ibu bernama Yuli (40 thn) warga Desa Gogodeso dikabarkan meninggal dunia usai melaksanakan salat Magrib di sebuah mushola di Desa Darungan pada Sabtu malam.(19/9/2026)
Sejumlah warga Darungan membenarkan adanya kejadian tersebut. Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menuturkan, korban baru saja selesai menjalankan ibadah sholat di Mushola ketika suara sound horeg mulai bergema.

Informasi dari keluarga ChandraChandra (ponakan) saat awak media datang kerumah duka menyebutkan korban sebelumnya dalam keadaan sehat, datang ke lokasi kegiatan bersama suami, pada saat magrib acara sound Horeg jeda (terhenti) korban pergi ke Mushola di sekitar desa Darungan hendak melaksanakan sholat magrib. Namun usai sholat korban tiba tiba tergeletak tak bernyawa.Korban meninggal sempat dilarikan di RS Medika.
Informasi dari keluarga (keponakan) sebelumnya korban pernah menjalani operasi kista namun sudah lama dan sudah pulih kesehatannya.
“ceritanya kan waktu magrib semua sound berhenti, nah saat itu orangnya sholat,masih pakai mukena orangnya langsung ambruk posisi tidur tangannya masih posisi diatas perut seperti saat sholat ” Ujar Chandra (ponakan korban)
Namun, belum ada keterangan medis yang menyatakan bahwa suara sound horeg menjadi penyebab kematian korban. Karena itu, hubungan antara pertunjukan dengan meninggalnya korban masih harus dibuktikan melalui keterangan keluarga dan tenaga medis.
Karcis Masuk Rp10 Ribu dan Parkir Rp10 Ribu
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai karcis masuk sebesar Rp10 ribu dan biaya parkir Rp10 ribu bagi pengunjung.

Jika benar terdapat pungutan tersebut, publik tentu berhak mengetahui siapa pengelolanya, dasar pungutannya, serta untuk apa hasil pungutan tersebut digunakan.
Apakah karcis tersebut merupakan tiket resmi kegiatan? Apakah terdapat kepanitiaan atau badan usaha yang bertanggung jawab? Apakah penerimaan dan penggunaannya tercatat secara transparan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kegiatan berlangsung di ruang publik dan melibatkan akses jalan desa serta masyarakat dari luar wilayah.
Fenomena tiket Rp10 ribu ditambah parkir Rp10 ribu juga bukan hal yang asing dalam sejumlah kegiatan sound horeg. Praktik serupa pernah dilaporkan dalam kegiatan sound horeg di Jawa Timur.
Jalan Desa Dipakai, Bagaimana Izin dan Pengaturannya?
Penggunaan ruas jalan desa untuk kegiatan yang menghadirkan kendaraan sound system berukuran besar juga patut mendapat perhatian.
Bukan semata-mata apakah jalan tersebut boleh digunakan, tetapi siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pengamanan lalu lintasnya, apakah tersedia jalur alternatif, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan atau kerusakan fasilitas jalan.
Dalam pemberitaan mengenai Darungan Spectacular Carnival, rute kegiatan memang disebut melewati sejumlah ruas jalan desa.
Karena itu, pihak penyelenggara maupun pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan jalan tersebut.
Bagaimana Perizinan Keramaiannya?
Pertanyaan berikutnya mengarah pada aspek perizinan.
Apakah kegiatan telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian? Apakah penggunaan jalan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait? Bagaimana pengaturan keamanan, parkir, lalu lintas, serta perlindungan warga di sekitar lokasi?
Regulasi kepolisian mengenai kegiatan keramaian menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam kegiatan semacam ini. Selain itu, persoalan kebisingan dan dampaknya terhadap lingkungan juga menjadi perhatian dalam berbagai kebijakan daerah di Jawa Timur.
Kepala Desa Darungan Nanda Septian Dwi Cahyono saat di konfirmasi soal perizinan mengatakan bahwa perizinan sudah ada dari Polres Blitar, ketika ditanya soal sound yang di perbolehkan Kades menjawab hanya 8 sap. Akan tetapi temuan dilapangan sound yang ikut kegiatan ada yang sampai 12 sap.
“Rata rata 8 sap, tidak semua. untuk sap nya kita gak tahu, mohon maaf saya gak paham sap sap sound.” Ujar Nanda.
Awak media ini saat mengkonfirmasi ke Polsek Kademangan , Kapolsek Kademangan tidak memberikan statemen apapun.
Sejumlah pedoman penyelenggaraan kegiatan sound horeg di Jawa Timur juga telah memuat pembatasan terkait waktu pelaksanaan, penggunaan jalan dan pengendalian suara.
Bukan Sekadar Soal Hiburan
Persoalan sound horeg di Darungan pada akhirnya bukan hanya mengenai apakah masyarakat berhak mendapatkan hiburan.
Yang perlu diperiksa adalah apakah hak masyarakat untuk menikmati hiburan berjalan bersamaan dengan hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan, keselamatan, akses jalan dan lingkungan yang tertib.
Terlebih, kegiatan tersebut berlangsung di kawasan permukiman dan berdekatan dengan fasilitas ibadah. Peristiwa meninggalnya seorang warga pada saat yang berdekatan dengan dimulainya suara sound horeg semakin membuat publik mempertanyakan aspek keselamatan dan mitigasi kegiatan, meskipun penyebab medis kematian korban belum dapat dipastikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak penyelenggara mengenai perizinan kegiatan, penggunaan jalan desa, mekanisme penarikan karcis masuk Rp10 ribu, parkir Rp10 ribu, maupun langkah pengamanan dan pengendalian suara selama acara.
Publik kini menunggu penjelasan dari panitia, Pemerintah Desa Darungan, serta pihak kepolisian dan instansi terkait: apakah seluruh aspek kegiatan telah memenuhi ketentuan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat persoalan yang muncul di lapangan?
