PERADI Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Penyalahgunaan Kewenangan

0
PERADI

MHI – PERADI Profesional menyampaikan sudut pandangnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat bersama Komisi III, Senin (7/9). Mereka berpesan kepada DPR agar RUU Perampasan aset tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Perhatian utama kami adalah jangan sampai mekanisme pembuktian terbalik maupun nonconviction based asset forfeiture atau NCB justru menggeser prinsip dasar negara hukum.Negara seharusnya membuktikan dasar perampasan bukan terlebih dahulu mencurigai kekayaan seseorang kemudian membebankan kepada pemiliknya untuk membuktikan bahwa hartanya bukan hasil kejahatan.

Pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan hasil kejahatan harus dirampas.Tetapi harta yang diperoleh secara sah tetap harus dilindungi termasuk harta sah milik pelaku, keluarga, maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Kami juga memandang penentuan kerugian keuangan negara harus dilakukan secara sangat hati-hati.Perkara tata niaga timah memberikan pelajaran bahwa angka kerugian dalam audit dapat mengalami pengujian dan penilaian hukum yang berbeda di pengadilan.

Karena itu, angka kerugian tidak boleh serta-merta menjadi legitimasi untuk mengejar seluruh kekayaan seseorang.Atas dasar pemikiran tersebut, Peradi Profesional menyampaikan beberapa catatan dan usulan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset benar- benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *