Dugaan Pungli Balik Nama Leter C Ahli Waris Hingga Penjualan Aset Gedung Serbaguna, Warga Sutojayan Buka Suara

0
TERSEBUT

BLITAR, MHI — Penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mendadak jadi sorotan. Sejumlah warga membeberkan dugaan praktik pemungutan biaya tanpa kuitansi dalam pengurusan dokumen pertanahan, hingga aksi penjualan aset kelurahan secara sepihak.

Banjir Keluhan Pengurusan Leter C dan Ahli Waris

Keluhan pertama datang dari R, warga setempat yang mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta oleh Lurah Sutojayan, HWS, untuk biaya balik nama tanah Leter C. Pengakuan serupa disampaikan F. Ia dan tujuh saudaranya dimintai dana untuk pengurusan surat keterangan ahli waris sebesar Rp1,5 juta per orang.

“Kami sudah menyerahkan uang total Rp 6 juta kepada Lurah HWS. Namun, saat kami meminta kuitansi bukti pembayaran, tidak diberikan,” ungkap F.

Masalah serupa dialami E. Pada 2023, saat kelurahan masih dijabat oleh Lurah S, ia telah menyetorkan sejumlah uang melalui perantara bernama Swn untuk pemecahan Leter C. Namun, hingga dua tahun berlalu, proses tersebut tak kunjung tuntas.

Pada 2025, pengurusan kembali dilanjutkan untuk empat bidang tanah dengan pemintaan biaya tambahan sebesar Rp 2 juta yang hingga kini belum ia bayarkan.

Aset Gedung Serbaguna Senilai Rp18 Juta Lenyap

Tak hanya persoalan dokumen pertanahan, tata kelola aset daerah turut disoal. Salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya, mengungkapkan bahwa aset-aset di dalam Gedung Serbaguna Kelurahan dijual secara sepihak oleh kepala desa/lurah dengan nilai sekitar Rp18 juta.

Padahal, barang-barang tersebut merupakan hasil bantuan swadaya masyarakat yang selama ini dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas gedung. Gedung serbaguna itu sendiri kini telah dibongkar untuk alokasi pembangunan gedung KDMPK.

Kantor Kelurahan Sempat Lengang, Perangkat Nyambi Jemput Anak

Upaya konfirmasi tim wartawan ke Kantor Kelurahan Sutojayan sempat diwarnai pemandangan menggelitik. Lurah HWS tidak berada di lokasi karena menghadiri rapat di kantor kecamatan. Sementara itu, Sekretaris Kelurahan (Carik) juga tidak berada di tempat tugas lantaran diperintah lurah untuk menjemput anaknya di sekolah.

Lurah HWS baru menemui insan pers setelah ditunggu selama hampir satu jam pasca dihubungi oleh sekertaris kelurahan.

Daftar Ringkasan Kasus Kelurahan Sutojayan
* Dugaan Pungli Balik Nama Leter C: Warga (R) ditarik Rp1,5 juta tanpa bukti kuitansi.
* Pengurusan Ahli Waris: Keluarga F menyerahkan Rp6 juta (dari permintaan Rp1,5 juta/orang) tanpa kuitansi.
* Pemecahan Leter C Mangkrak: Pengurusan milik E sejak 2023 tidak selesai, kembali dimintai Rp 2 juta untuk 4 bidang tanah pada 2025.
* Penjualan Aset Kelurahan: Aset swadaya Gedung Serbaguna dijual sepihak senilai Rp18 juta.

Sanggahan Lurah: “Dasarnya Ikhlas Tanpa Paksaan”

Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Sutojayan HWS, memberikan klarifikasinya. Ia menyatakan bahwa dinamika dan sorotan ini justru menandakan roda pemerintahan yang dipimpinnya berjalan dengan aktif.

Terkait uang yang diterimanya dari warga untuk pengurusan dokumen, HWS berkilah tidak pernah melakukan pemaksaan. “Kalaupun saya menerima pemberian atas jasa pengurusan itu, dasarnya ikhlas tanpa paksaan,” ujar HWS.

Ia mengaku menyayangkan isu-isu liar yang beredar di masyarakat, padahal dirinya mengklaim selalu berusaha mendengarkan aspirasi warga.

Mengenai pembongkaran Gedung Serbaguna untuk lahan KDMPK, HWS menegaskan proses tersebut sudah melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Gedung lama dinilai sudah tidak layak pakai sehingga harus dirobohkan. Untuk menutup biaya pengurugan lahan, pihaknya meminjam dana dari BUMDesma, yang pengembaliannya direncanakan bersumber dari hasil penjualan aset-aset gedung serbaguna tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *