PERADI PROFESIONAL Desak Penguatan PPA dan Dewan Pengawas Independen dalam RUU Advokat
MHI – PERADI PROFESIONAL turut hadir dalam Rapat Koordinasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
PERADI PROFESIONAL diwakili oleh Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Dr. Tasrif, S.H., M.H., dan Wasekjen Dr. Rahayu Sukma Dewi, S.H., M.Kn..
Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
PERADI PROFESIONAL mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang membuka ruang secara terbuka dan partisipatif bagi organisasi advokat untuk menyampaikan pandangan.
Dalam forum tersebut, PERADI PROFESIONAL menegaskan bahwa di tengah globalisasi dan semakin kompleksnya hukum modern, transformasi profesi advokat tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang simbiotik antara hulu, yakni pendidikan, dan hilir, yakni pengawasan.
Karena itu, penguatan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta pembentukan Dewan Pengawas Advokat yang independen perlu dikonstruksikan secara serius agar mampu menjawab tantangan zaman.
Harapannya seluruh masukan dari berbagai organisasi advokat dapat melahirkan regulasi yang modern, kuat secara legitimasi, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan profesi advokat dan kepentingan masyarakat.
#PERADIPROFESIONAL #RUUAdvokat #ReformasiHukum #KementerianHukum #ProfesionalismeAdvokat
