Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba, 85,75 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L Disita

0
Compress_20260930_134203_3281

Kota Blitar, MHI – Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang 1 hingga 29 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita 85,75 gram sabu-sabu serta 1.686 butir Pil Dobel L.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana yang didampingi Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, Kasat Narkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono serta Kasi Propam Iptu Bangun Widodo dalam Konferensi pers yang di lakukan Rabu (30/09/2026) bertempat di gedung Patriatama menyampaikan, lima perkara tersebut terungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” kata Kompol Subiyantana.

Dalam perkara sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial JE. Ia diduga mendapatkan sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau dua ons.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat bervariasi, mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga setengah gram. Paket-paket itu selanjutnya diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di wilayah Kecamatan Ponggok.

Dari setiap pemasangan sabu secara ranjau di 10 titik, tersangka disebut memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sisa barang bukti sebanyak 85,75 gram sabu.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni BN, SK, SN dan EP, diamankan dalam perkara peredaran Pil Dobel L.

Keempatnya disebut memperoleh Pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Obat tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Blitar Raya.

Paket yang diedarkan antara lain berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu.

Dari empat perkara tersebut, polisi menyita total 1.686 butir Pil Dobel L.

Dengan demikian, dari lima kasus yang diungkap selama periode tersebut, Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti sebanyak 85,75 gram sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.

Untuk perkara sabu, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sedangkan tersangka BN, SK, SN dan EP dalam perkara Pil Dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Blitar Kota menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya di wilayah Blitar Raya.

Berdasarkan perhitungan, 85,75 gram sabu yang disita disebut setara dengan potensi penyelamatan terhadap 1.029 orang. Sementara 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.

Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dalam lima perkara tersebut disebut berpotensi mencegah peredaran kepada 1.591 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *